Kembali ke Blog
Edukasi Pajak OECD Kepatuhan CRM

4 Pilar Kepatuhan Pajak Menurut OECD

Arunika Consulting

Berdasarkan teori yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sejak tahun 2004, kepatuhan pajak dibagi menjadi empat pilar utama. Teori ini menjadi landasan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengembangkan produk analitik data dan Compliance Risk Management (CRM).

Berikut adalah keempat pilar tersebut:

1. Registrasi (Registration)

Pilar ini berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri atau terdaftar di dalam sistem administrasi perpajakan (register in the system). Tanpa registrasi yang benar, sistem perpajakan tidak dapat memantau kewajiban subjek pajak.

2. Pelaporan (Filing)

Pilar ini dimaknai sebagai kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya, seperti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), secara tepat waktu (timely filing). Ketepatan waktu pelaporan menjadi indikator utama dalam pilar ini.

3. Pembayaran (Payment)

Pilar ini menyangkut kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak yang terutang. Kepatuhan pembayaran diukur dari ketepatan jumlah dan waktu pembayaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Kebenaran Pelaporan (Correct Reporting)

Pilar terakhir ini berfokus pada pelaporan informasi perpajakan yang lengkap dan akurat (complete and accurate reporting) dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ini mencakup pelaporan omzet, biaya, dan penghitungan pajak yang sesuai dengan fakta sebenarnya.


Penerapan di Indonesia

Dalam penerapannya di Indonesia, DJP menggunakan keempat pilar ini sebagai dasar untuk membuat produk analitik strategis:

  • CRM Ekstensifikasi: Digunakan untuk pilar Registrasi.
  • CRM Edukasi & CRM Pelayanan: Difokuskan untuk meningkatkan kepatuhan pada pilar Pelaporan.
  • CRM Penagihan: Digunakan untuk mengoptimalkan pilar Pembayaran.
  • CRM Pemeriksaan & Transfer Pricing: Digunakan untuk menguji pilar Kebenaran Pelaporan.