Paradigma Baru Pengembalian Pajak: PMK 28/2026
Pengembalian pajak bukan lagi sekadar urusan menunggu uang kembali. Untuk banyak bisnis, terutama yang modal kerjanya berputar cepat, restitusi bisa menentukan napas kas bulanan: bayar pemasok, menutup biaya operasional, atau menjaga ruang gerak investasi.
Artikel Direktorat Jenderal Pajak berjudul Paradigma Baru Pengembalian Pajak menyoroti perubahan penting lewat PMK Nomor 28 Tahun 2026. Benang merahnya sederhana: negara tetap ingin mempercepat layanan, tetapi percepatan itu makin bergantung pada data, risiko, dan rekam kepatuhan.
Dari Kelengkapan Dokumen ke Profil Risiko
PMK 28/2026 menggantikan kerangka lama pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang sebelumnya diatur dalam PMK 39/PMK.03/2018 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK 119 Tahun 2024.
Yang berubah bukan hanya nomor regulasinya. Logikanya ikut bergeser.
Jika dulu pengembalian pendahuluan lebih terasa sebagai proses administratif, kini arahnya menjadi kepercayaan fiskal berbasis risiko. Wajib pajak yang ingin mendapat proses lebih cepat perlu menunjukkan bahwa data, pelaporan, dan pola kepatuhannya konsisten.
Di titik ini, kepatuhan tidak lagi cukup dibuktikan saat mengajukan restitusi. Kepatuhan harus terlihat dari rekam jejak yang terbaca sistem.
Angka-Angka yang Perlu Dicatat
Ada beberapa poin praktis yang layak masuk radar pemilik bisnis dan tim keuangan:
- Batas waktu layanan tetap dibuat jelas: maksimal 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh.
- Ambang batas pengembalian pendahuluan PPN dipercepat untuk PKP tertentu turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
- Untuk wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar, batas pengembalian pendahuluan tetap maksimal Rp1 miliar.
- Untuk PKP berisiko rendah, salah satu syarat substantifnya adalah minimal 80% aktivitas usaha berasal dari kegiatan utama.
- DJP mencatat realisasi pengembalian pajak tahun 2025 sekitar Rp361,2 triliun, naik sekitar 35,94% dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka-angka ini menunjukkan satu hal: restitusi bukan lagi isu pinggir. Nilainya sudah cukup besar untuk memengaruhi cara negara menjaga likuiditas usaha sekaligus menjaga penerimaan.
Apa Artinya untuk Pelaku Usaha?
Bagi bisnis yang sering mengalami lebih bayar PPN, misalnya eksportir, perusahaan dengan transaksi pajak masukan besar, atau usaha yang siklus proyeknya panjang, perubahan ini perlu dibaca lebih dini.
Pertanyaannya bukan hanya, “apakah dokumen saya lengkap?” Pertanyaannya menjadi lebih luas: “apakah profil usaha saya terlihat wajar, konsisten, dan rendah risiko di mata sistem?”
Di era Coretax, data transaksi, faktur, pelaporan, pembayaran, dan riwayat kepatuhan makin mudah ditautkan. Ketidaksesuaian kecil yang berulang bisa menjadi sinyal risiko. Sebaliknya, dokumentasi yang rapi dan pelaporan yang konsisten bisa menjadi modal penting untuk memperoleh layanan yang lebih lancar.
Untuk bisnis ekspor-impor, isu ini makin sensitif karena restitusi PPN dapat berhubungan langsung dengan arus kas perdagangan. Jika aktivitas Anda berada di area ini, halaman layanan perpajakan ekspor-impor bisa menjadi titik awal untuk memetakan risiko PPN, PPh 22, dan dokumentasi transaksi lintas negara.
Kepatuhan Menjadi Akses
Salah satu pesan paling kuat dari PMK 28/2026 adalah bahwa kepatuhan kini bekerja seperti akses. Semakin baik kualitas data dan rekam kepatuhan, semakin besar peluang wajib pajak mendapat perlakuan layanan yang lebih efisien.
Ini bukan berarti semua proses menjadi otomatis atau semua restitusi akan lebih sulit. Yang berubah adalah cara sistem memilah: siapa yang cukup aman untuk dipercepat, dan siapa yang perlu diteliti lebih dahulu.
Dalam praktiknya, tim keuangan perlu mulai memperlakukan restitusi sebagai proses yang dipersiapkan sejak awal masa pajak, bukan baru disusun ketika SPT menunjukkan lebih bayar.
Checklist Singkat Sebelum Mengajukan Pengembalian Pajak
Sebelum masuk ke proses pengembalian pendahuluan atau restitusi, lakukan pengecekan dasar berikut:
- Pastikan faktur pajak masukan dan keluaran sudah sinkron dengan transaksi sebenarnya.
- Cocokkan data pembelian, penjualan, pembayaran, dan kontrak pendukung.
- Review apakah kegiatan utama usaha tercermin jelas dalam pembukuan dan pelaporan.
- Periksa riwayat keterlambatan SPT, pembetulan berulang, atau tunggakan yang dapat memengaruhi profil risiko.
- Siapkan dokumentasi pendukung sebelum permohonan diajukan, bukan setelah ada permintaan klarifikasi.
- Lakukan review internal atas akun-akun besar yang berpotensi memunculkan pertanyaan fiskus.
Untuk perusahaan yang ingin mengukur posisi sebelum restitusi, pendekatan tax health check bisa membantu melihat potensi gap antara pembukuan, pelaporan, dan data yang mungkin terbaca DJP.
Kesimpulan
PMK 28/2026 memperlihatkan arah baru administrasi pajak Indonesia: lebih cepat untuk wajib pajak yang datanya bersih, lebih selektif untuk profil yang berisiko, dan lebih bergantung pada integrasi sistem.
Bagi pelaku usaha, pelajarannya jelas. Pengembalian pajak tidak dimulai saat mengajukan permohonan. Ia dimulai dari cara bisnis mencatat transaksi, menerbitkan faktur, melaporkan SPT, dan menjaga konsistensi data sepanjang tahun.
Butuh review sebelum mengajukan restitusi atau pengembalian pendahuluan? Arunika Consulting dapat membantu menilai kesiapan dokumen, membaca potensi risiko, dan menyusun langkah korektif sebelum proses berjalan. Hubungi kami untuk konsultasi awal.
Artikel ini bersifat edukatif dan disusun dengan merujuk pada publikasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk keputusan pajak yang spesifik, konsultasikan kondisi Anda dengan konsultan pajak bersertifikat.