Akuntansi & Pembukuan KBLI 64992 Risiko Tinggi

Akuntansi Fintech & P2P Lending

Fintech lending dan P2P memiliki karakteristik akuntansi unik: pinjaman yang diberikan harus diukur dengan Expected Credit Loss (ECL), fee origination diamortisasi selama tenor pinjaman, dan pelaporan kepada OJK harus konsisten dengan standar akuntansi. Arunika Consulting membantu fintech lending menyusun laporan keuangan yang compliant dengan SAK dan regulasi OJK.

Tantangan Umum

Cadangan Kerugian ECL

PSAK 71 mengharuskan cadangan kerugian berbasis forward-looking (ECL) yang kompleks untuk portofolio pinjaman.

Fee Recognition

Origination fee dan late payment fee harus diakui dengan metode berbeda: amortisasi vs saat terjadi.

Pelaporan Ganda ke OJK

Fintech harus menyusun laporan keuangan PSAK dan laporan prudensial OJK dengan format berbeda.

Solusi Kami

1

Model CKPN/ECL

Menyusun model Expected Credit Loss berdasarkan historis NPL, kolektibilitas, dan faktor makro.

  • Kepatuhan PSAK 71
  • Cadangan akurat
  • Audit siap
2

Revenue Recognition Terstruktur

Setup pengakuan pendapatan untuk berbagai jenis fee: origination, servicing, late fee, dan recovery.

  • Pendapatan akurat
  • Matching principle
  • Transparansi investor
3

Integrasi Laporan OJK

Mapping antara laporan keuangan dan format pelaporan prudensial OJK (LKPBU).

  • Konsistensi data
  • Pelaporan tepat waktu
  • Risiko sanksi turun

Regulasi Pajak Terkait

SAK EP

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat

Kerangka pelaporan untuk fintech lending yang belum tercatat di bursa, berlaku efektif 2025.

PSAK 71

Instrumen Keuangan

Standar pengakuan dan pengukuran pinjaman yang diberikan serta cadangan kerugian (ECL).

POJK 10/2022

Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

Regulasi OJK yang mengatur pelaporan keuangan dan prudensial fintech lending.

Butuh Bantuan untuk Bisnis Akuntansi Fintech & P2P Lending?

Konsultasikan kebutuhan pembukuan dan perpajakan bisnis Anda dengan tim profesional kami. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa bedanya CKPN dan provisi pinjaman?

CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) adalah istilah PSAK 71 untuk cadangan kerugian berbasis ECL. Provisi adalah istilah umum untuk cadangan.

Bagaimana mencatat origination fee?

Origination fee tidak boleh diakui langsung sebagai pendapatan. Harus diamortisasi selama tenor pinjaman menggunakan effective interest rate.

Apakah fintech lending wajib audit?

Ya. POJK mewajibkan fintech lending untuk diaudit oleh akuntan publik dan menyampaikan laporan audit ke OJK.

Bagaimana layanan akuntansi membantu efisiensi biaya operasional?

Dengan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, Anda dapat mengidentifikasi pemborosan biaya (cost leakage), memantau margin keuntungan per produk, dan mengambil keputusan bisnis berbasis data untuk meningkatkan efisiensi.

Apakah laporan keuangan bisa diakses secara real-time?

Ya, kami menggunakan sistem akuntansi berbasis cloud (Jurnal/Accurate Online) yang memungkinkan Anda memantau arus kas, laba rugi, dan performa bisnis kapan saja dan di mana saja secara real-time.

Bagaimana jaminan akurasi laporan untuk keperluan audit eksternal atau bank?

Laporan disusun oleh tim akuntan tersertifikasi sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Kami menjamin kerapian dan ketelusuran (traceability) data sehingga siap untuk proses audit eksternal maupun pengajuan kredit perbankan.