Pajak Logistik & Jasa Pengiriman
Perusahaan logistik dan jasa pengiriman menghadapi kewajiban PPN atas jasa angkutan serta pemotongan PPh 23 dari klien korporat. Untuk jasa charter pelayaran dan penerbangan, berlaku PPh Pasal 15 dengan tarif khusus. Arunika Consulting membantu perusahaan logistik mengelola berbagai jenis pajak yang berlaku sesuai model bisnisnya.
Catatan Penting
Industri ini memerlukan perhatian khusus pada kepatuhan perpajakan. Pastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu.
Tarif Pajak
11%
PPN
Tingkat Risiko
Sedang
Omzet Tipikal
Rp 1 Miliar - 100 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
Banyak Jenis Pemotongan Pajak
Klien korporat memotong PPh 23 (2%) atas jasa freight, sementara charter kena PPh 15 dengan tarif berbeda.
PPN Jasa Angkutan
Jasa pengiriman kena PPN 11%, tetapi ada mekanisme DPP Nilai Lain untuk jasa tertentu.
Bukti Potong dari Banyak Klien
Logistik dengan ratusan klien harus mengumpulkan bukti potong PPh 23 untuk kredit pajak.
Solusi Perpajakan Kami
Manajemen Withholding Tax
Sistem tracking bukti potong PPh 23 dan PPh 15 dari semua klien untuk rekonsiliasi SPT Tahunan.
- Kredit pajak lengkap
- Tidak ada lebih bayar tertinggal
- Audit siap
Optimalisasi PPN
Memastikan seluruh PPN Masukan dari operasional (BBM, maintenance, sewa) dapat dikreditkan.
- Beban PPN minimal
- Cash flow baik
- Posisi pajak optimal
Evaluasi Struktur Jasa
Menganalisis apakah struktur jasa termasuk angkutan umum (DPP Nilai Lain) atau jasa freight biasa.
- Tarif PPN tepat
- Kepatuhan terjaga
- Harga kompetitif
Regulasi Pajak Terkait
UU PPN
UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
PPN 11% atas jasa angkutan dan jasa terkait logistik.
PPh Pasal 23
Pemotongan PPh atas Jasa Freight
Tarif 2% atas jasa freight forwarding dan pengiriman yang dibayar oleh badan usaha.
PPh Pasal 15
PPh atas Charter Kapal/Pesawat
Tarif khusus untuk jasa charter pelayaran (1.2%) dan penerbangan (1.8%) dalam negeri.
Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Logistik & Jasa Pengiriman?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Pajak Logistik & Jasa Pengiriman di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah jasa kurir instant kena PPh 23?
Jika penyedia jasa adalah badan usaha dan pembayar adalah badan juga, maka kena PPh 23 sebesar 2% atas nilai jasa.
Apa bedanya PPh 15 dan PPh 23 untuk logistik?
PPh 15 untuk jasa charter pelayaran/penerbangan dengan tarif khusus (1.2%/1.8%). PPh 23 untuk jasa freight forwarding umum (2%).
Bagaimana PPN untuk jasa angkutan umum?
Jasa angkutan umum darat menggunakan DPP Nilai Lain 10% sehingga PPN efektif 1.1%. Jasa khusus/charter kena PPN penuh 11%.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Freight Forwarding
KBLI 52291
Implementasi sistem forwarding untuk shipment tracking, customs documentation, dan billing otomatis terintegrasi.
Ekspor Impor & Trading
KBLI 46100
Layanan pajak ekspor impor untuk PPN impor, PPh 22, restitusi PPN, dan kepatuhan perdagangan internasional.
Akuntansi Logistik & Pergudangan
KBLI 52101
Akuntansi logistik dan pergudangan sesuai SAK EP. Handling fee, freight revenue, inventory consignment, dan biaya ekspedisi.