Perpajakan KBLI 94110 Risiko Sedang

Yayasan & Nonprofit

Yayasan dan organisasi nonprofit dapat menikmati fasilitas pajak, tetapi hanya jika memenuhi persyaratan dokumentasi dan penggunaan dana. Tanpa klasifikasi yang tepat, penghasilan bisa dianggap objek pajak. Arunika Consulting membantu yayasan menjaga kepatuhan pajak sekaligus memaksimalkan fasilitas.

Tarif Pajak

22%

PPH TARIF-UMUM

Tingkat Risiko

Sedang

Omzet Tipikal

Rp 500 juta - 100 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

Klasifikasi Penghasilan

Membedakan hibah, donasi, dan penghasilan usaha yang menjadi objek pajak.

Withholding Tax

Yayasan tetap wajib memotong PPh 21/23/4(2) atas pembayaran kepada pihak lain.

Dokumentasi Pemanfaatan Dana

Pembuktian penggunaan dana untuk tujuan sosial diperlukan untuk fasilitas pajak.

Solusi Perpajakan Kami

1

Evaluasi Status Pajak

Review status perpajakan yayasan dan rekomendasi agar fasilitas tetap aman.

  • Fasilitas terjaga
  • Risiko koreksi turun
  • Transparansi meningkat
2

Kepatuhan Withholding

Pengelolaan pemotongan dan pelaporan pajak atas pembayaran yayasan.

  • Tidak ada sanksi
  • Bukti potong rapi
  • SPT tepat waktu
3

Dokumentasi Kegiatan

Pendampingan dokumentasi kegiatan sosial sebagai bukti pemanfaatan dana.

  • Audit-ready
  • Donor confidence
  • Fasilitas aman

Regulasi Pajak Terkait

UU PPh Pasal 4(3)

Penghasilan yang Dikecualikan

Penghasilan tertentu yayasan dapat dikecualikan dari objek pajak

PMK 68/2020

Perlakuan Perpajakan Yayasan Pendidikan

Fasilitas perpajakan untuk yayasan pendidikan yang memenuhi syarat

Butuh Konsultan Pajak untuk Yayasan & Nonprofit?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah yayasan pendidikan bebas pajak?

Tidak otomatis. Penghasilan dapat dikecualikan jika surplus digunakan kembali untuk pendidikan dalam jangka waktu yang ditentukan PMK 68/2020.

Apakah sumbangan yang diterima yayasan kena pajak?

Sumbangan/hibah untuk kegiatan sesuai tujuan yayasan bukan objek pajak, namun harus didokumentasikan.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).