Yayasan & Nonprofit
Yayasan dan organisasi nonprofit dapat menikmati fasilitas pajak, tetapi hanya jika memenuhi persyaratan dokumentasi dan penggunaan dana. Tanpa klasifikasi yang tepat, penghasilan bisa dianggap objek pajak. Arunika Consulting membantu yayasan menjaga kepatuhan pajak sekaligus memaksimalkan fasilitas.
Catatan Penting
Industri ini memerlukan perhatian khusus pada kepatuhan perpajakan. Pastikan seluruh kewajiban dipenuhi tepat waktu.
Tarif Pajak
22%
PPH TARIF-UMUM
Tingkat Risiko
Sedang
Omzet Tipikal
Rp 500 juta - 100 Miliar per tahun
Tantangan Perpajakan
Klasifikasi Penghasilan
Membedakan hibah, donasi, dan penghasilan usaha yang menjadi objek pajak.
Withholding Tax
Yayasan tetap wajib memotong PPh 21/23/4(2) atas pembayaran kepada pihak lain.
Dokumentasi Pemanfaatan Dana
Pembuktian penggunaan dana untuk tujuan sosial diperlukan untuk fasilitas pajak.
Solusi Perpajakan Kami
Evaluasi Status Pajak
Review status perpajakan yayasan dan rekomendasi agar fasilitas tetap aman.
- Fasilitas terjaga
- Risiko koreksi turun
- Transparansi meningkat
Kepatuhan Withholding
Pengelolaan pemotongan dan pelaporan pajak atas pembayaran yayasan.
- Tidak ada sanksi
- Bukti potong rapi
- SPT tepat waktu
Dokumentasi Kegiatan
Pendampingan dokumentasi kegiatan sosial sebagai bukti pemanfaatan dana.
- Audit-ready
- Donor confidence
- Fasilitas aman
Regulasi Pajak Terkait
UU PPh Pasal 4(3)
Penghasilan yang Dikecualikan
Penghasilan tertentu yayasan dapat dikecualikan dari objek pajak
PMK 68/2020
Perlakuan Perpajakan Yayasan Pendidikan
Fasilitas perpajakan untuk yayasan pendidikan yang memenuhi syarat
Butuh Konsultan Pajak untuk Yayasan & Nonprofit?
Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsAppLayanan Konsultan Yayasan & Nonprofit di Seluruh Indonesia
Kami melayani klien dari berbagai kota besar di Indonesia. Temukan layanan spesifik di lokasi Anda.
Bali
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Tengah
Jawa Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kepulauan Riau
Riau
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tengah
Sulawesi Tenggara
Sulawesi Utara
Sumatera Utara
Sumatra Selatan
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah yayasan pendidikan bebas pajak?
Tidak otomatis. Penghasilan dapat dikecualikan jika surplus digunakan kembali untuk pendidikan dalam jangka waktu yang ditentukan PMK 68/2020.
Apakah sumbangan yang diterima yayasan kena pajak?
Sumbangan/hibah untuk kegiatan sesuai tujuan yayasan bukan objek pajak, namun harus didokumentasikan.
Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?
Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.
Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?
Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.
Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?
Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).
Industri Terkait
Pendidikan & Sekolah
KBLI 85311
Implementasi sistem informasi sekolah: akademik, pembayaran SPP, dan laporan keuangan fund-based yang terintegrasi.
Koperasi & BMT
KBLI 64192
Implementasi core system koperasi simpan pinjam. Loan management, SHU automation, dan pelaporan sesuai regulasi koperasi.
Pajak Klinik & Praktik Dokter
KBLI 86201
Pajak klinik dan praktik dokter: PPN dibebaskan, PPh Final UMKM, PPh 21 dokter. Konsultasi pajak kesehatan bersama Arunika.