Specific Services in Jawa Barat

Tax Planning in Cikarang

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions. Perfect solution for Otomotif business and other sectors in Cikarang.

Understand Cikarang Context

We understand local business challenges, from UMK Rp 5.558.515 to regional regulations.

Professional Standards

Our Tax Planning services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.

Industry Specialist

Experienced in handling Otomotif, Elektronik, Manufaktur Berat, Industrial Estates, FMCG, Logistik clients in Jawa Barat region.

Analysis of Tax Planning in Cikarang

Tax Planning

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions.

Transaction Structuring

Designing the most efficient transaction schemes from a tax perspective.

Contract Review

Analysis of tax implications in business contract drafts before signing.

FAQ Tax Planning Cikarang

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana ketentuan pajak untuk Kawasan Berikat di Cikarang?

Perusahaan di Kawasan Berikat (seperti di MM2100 atau Jababeka) mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan PDRI. Syarat utamanya adalah implementasi IT Inventory yang terintegrasi dengan Bea Cukai (CEISA) dan CCTV online 24 jam.

Bagaimana aspek perpajakan untuk ekspatriat Jepang/Korea?

Ekspatriat yang bekerja >183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Penghasilan worldwide income wajib dilaporkan. Untuk ekspatriat Jepang/Korea, Tax Treaty (P3B) dapat dimanfaatkan untuk menghindari pajak berganda atas dividen atau bunga dari negara asal.

Apakah scrap atau limbah produksi dikenakan PPN?

Ya, penjualan limbah produksi (scrap) terutang PPN 11%. Ini sering menjadi temuan audit bagi perusahaan manufaktur otomotif dan elektronik jika tidak dipungut dengan benar.