Specific Services in Sumatra Selatan

Tax Planning in Palembang

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions. Perfect solution for Pertambangan Batubara business and other sectors in Palembang.

Understand Palembang Context

We understand local business challenges, from UMK Rp 3.916.635 to regional regulations.

Professional Standards

Our Tax Planning services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.

Industry Specialist

Experienced in handling Pertambangan Batubara, Perkebunan Kelapa Sawit & Karet, Konstruksi & Infrastruktur, Industri Kuliner (Pempek), Logistik & Transportasi, Perdagangan Besar clients in Sumatra Selatan region.

Analysis of Tax Planning in Palembang

Tax Planning

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions.

Transaction Structuring

Designing the most efficient transaction schemes from a tax perspective.

Contract Review

Analysis of tax implications in business contract drafts before signing.

FAQ Tax Planning Palembang

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana aspek pajak bagi pengusaha Pempek di Palembang?

Usaha kuliner pempek dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% jika omzet tahunan tidak melebihi Rp 4,8 Miliar. Selain itu, perlu memperhatikan pajak daerah (PBJT) sebesar 10% jika memiliki gerai fisik.

Apa kewajiban pajak perusahaan tambang batubara di Sumsel?

Perusahaan tambang wajib melaporkan PPh Badan, PPN, serta memungut/memotong PPh pasal 21, 23, dan 4(2). Selain itu, terdapat kewajiban PNBP (Iuran Tetap dan Royalti) serta PBB Sektor Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan (PBB-P3).

Dimana lokasi KPP untuk wilayah Bukit Kecil?

Wilayah Bukit Kecil masuk dalam cakupan KPP Pratama Palembang Ilir Barat yang berlokasi di komplek kantor pajak di Jl. Tasik/Gajah Mada.