Specific Services in Jawa Tengah

SP2DK Assistance & Audit in Semarang

Professional assistance in responding to Letters of Request for Explanation of Data and/or Information (SP2DK) from the tax office. Perfect solution for Manufaktur & Tekstil business and other sectors in Semarang.

Understand Semarang Context

We understand local business challenges, from UMK Rp 3.421.532 to regional regulations.

Professional Standards

Our SP2DK Assistance & Audit services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.

Industry Specialist

Experienced in handling Manufaktur & Tekstil, Logistik & Freight Forwarding, Kawasan Berikat (Bonded Zone), Industri Pengolahan Kayu & Furniture, Food Processing & FMCG clients in Jawa Tengah region.

Analysis of SP2DK Assistance & Audit in Semarang

SP2DK Assistance & Audit

Professional assistance in responding to Letters of Request for Explanation of Data and/or Information (SP2DK) from the tax office.

Trigger Data Analysis

Tracing the data sources that triggered the SP2DK to draft an appropriate response.

Client Representation

Representing taxpayers in discussions with Account Representatives (AR).

FAQ SP2DK Assistance & Audit Semarang

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa keuntungan pajak bagi perusahaan di Kawasan Industri Wijayakusuma?

Perusahaan di kawasan industri tertentu, terutama yang berstatus Kawasan Berikat, dapat memperoleh fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM untuk impor bahan baku yang akan diekspor kembali. Hal ini sangat membantu cashflow perusahaan manufaktur.

Bagaimana prosedur restitusi PPN bagi eksportir di Semarang?

Eksportir yang menggunakan Pelabuhan Tanjung Emas dapat mengajukan restitusi PPN jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran (karena tarif PPN ekspor 0%). Konsultan pajak kami membantu mempersiapkan rekonsiliasi PPN dan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) agar proses pengembalian dana berjalan lancar tanpa pemeriksaan berlarut.

Berapa UMK Kota Semarang untuk penggajian karyawan pabrik?

Untuk tahun 2025, UMK Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp 3.421.532. Perusahaan wajib mematuhi standar ini dalam struktur skala upah, terutama untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, serta memperhitungkan PPh 21 TER terbaru.