Specific Services in Banten

Tax Planning in Tangerang

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions. Perfect solution for Aviation Support & Kargo business and other sectors in Tangerang.

Understand Tangerang Context

We understand local business challenges, from UMK Rp 5.092.949 to regional regulations.

Professional Standards

Our Tax Planning services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.

Industry Specialist

Experienced in handling Aviation Support & Kargo, Manufaktur & Pabrikasi, Properti & Real Estate, Pergudangan Logistik, Ritel & F&B Modern clients in Banten region.

Analysis of Tax Planning in Tangerang

Tax Planning

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions.

Transaction Structuring

Designing the most efficient transaction schemes from a tax perspective.

Contract Review

Analysis of tax implications in business contract drafts before signing.

FAQ Tax Planning Tangerang

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana aspek pajak untuk bisnis di sekitar Bandara Soekarno-Hatta?

Bisnis di kawasan bandara (Aerotropolis) sering melibatkan transaksi lintas batas dan logistik. Perhatian khusus harus diberikan pada PPN Jasa Freight Forwarding (tarif efektif), PPh Pasal 23/26 atas sewa dan jasa teknik, serta kepatuhan bea masuk jika terlibat impor langsung.

Apa fasilitas pajak untuk industri manufaktur di Tangerang?

Perusahaan manufaktur di Tangerang, khususnya yang berorientasi ekspor, dapat mengajukan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) untuk pembebasan bea masuk bahan baku. Selain itu, terdapat insentif Tax Allowance untuk penanaman modal tertentu di kawasan industri yang ditunjuk.

Berapa tarif UMR Tangerang tahun 2025?

UMK (Upah Minimum Kota) Tangerang tahun 2025 ditetapkan sekitar Rp 5.092.949. Untuk Tangerang Selatan (Tangsel) angkanya sedikit berbeda. Penting bagi perusahaan untuk menyesuaikan struktur skala upah dan perhitungan PPh 21 (TER) berdasarkan UMK terbaru ini.