Perpajakan KBLI 66123 Risiko Tinggi

Konsultan Pajak Crypto Indonesia PMK 50/2025

Pendampingan pajak untuk investor, trader, miner, founder Web3, dan platform aset digital. Kami bantu rekonsiliasi exchange lokal dan luar negeri, bukti pungut PPh 22 final, valuasi aset per 31 Desember, hingga pelaporan SPT Tahunan di Coretax.

Audit Pajak Crypto Saya
A
B
C
PMK 50/2025 siap 2026
Update untuk rezim OJK dan Coretax

Tarif Pajak

0.21%

PPH FINAL

Tingkat Risiko

Tinggi

Omzet Tipikal

Rp 100 juta - 50 miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

Perubahan PMK 50/2025

Banyak tax report masih memakai pola lama PMK 68/2022, padahal sejak 1 Agustus 2025 PPN atas penyerahan aset kripto dihapus dan tarif PPh final berubah.

Exchange Lokal vs Luar Negeri

Transaksi melalui PPMSE dalam negeri dikenai PPh 22 final 0,21%, sedangkan transaksi melalui PPMSE luar negeri memiliki eksposur tarif 1% dan dokumentasi yang lebih menantang.

Bukti Pungut dan Rekonsiliasi

SPT perlu didukung tax report, riwayat order, deposit, withdrawal, swap, dan bukti pungut agar angka penghasilan final dan saldo harta bisa dijelaskan.

Staking, Airdrop, Mining, dan DeFi

Reward non-trading tidak selalu dipotong otomatis. Mining juga memasuki perlakuan PPh dengan tarif umum mulai Tahun Pajak 2026 sehingga perlu klasifikasi yang rapi.

Valuasi Aset per 31 Desember

Aset kripto yang masih dimiliki perlu dilaporkan sebagai harta investasi di SPT dengan nilai wajar dalam Rupiah pada akhir tahun pajak.

Risiko SP2DK dan Data Matching

DJP semakin mudah mencocokkan data transaksi digital, saldo harta, mutasi bank, dan laporan pihak ketiga sehingga gap pelaporan bisa memicu permintaan klarifikasi.

Solusi Perpajakan Kami

1

Crypto Tax Diagnostic PMK 50/2025

Menilai apakah transaksi 2025-2026 sudah mengikuti rezim terbaru, termasuk tarif domestik 0,21%, tarif luar negeri 1%, penghapusan PPN atas penyerahan aset, dan PPN atas jasa platform.

  • Posisi pajak sesuai aturan terbaru
  • Gap PMK 68 ke PMK 50 teridentifikasi
  • Risiko koreksi lebih mudah dikendalikan
2

Rekonsiliasi Multi-Exchange dan Wallet

Menggabungkan data dari exchange lokal, exchange luar negeri, wallet self-custody, transaksi on-chain, staking, airdrop, NFT, dan DeFi ke dalam working paper pajak.

  • Saldo harta akhir tahun konsisten
  • Bukti pungut dan transaksi tertata
  • Data siap menjawab klarifikasi DJP
3

Pelaporan SPT Tahunan Coretax

Membantu pelaporan aset kripto sebagai investasi/sekuritas, pemisahan penghasilan final dan non-final, serta penyusunan lampiran pendukung untuk orang pribadi maupun badan.

  • SPT lebih akurat
  • Tidak terjadi pajak berganda atas transaksi final
  • Dokumentasi harta lebih defensible
4

Perencanaan Pajak untuk Trader, Miner, dan Web3

Menyusun strategi kepatuhan untuk trading aktif, mining, staking reward, treasury token, dan struktur PT agar arus kas pajak tidak mengganggu operasional.

  • Cash flow pajak lebih terencana
  • Klasifikasi penghasilan lebih jelas
  • Siap untuk pertumbuhan portofolio

Bagaimana Kami Bekerja

1

Inventarisasi Exchange, Wallet, dan Aktivitas

Kami memetakan exchange lokal, PPMSE luar negeri, wallet self-custody, mining pool, staking platform, NFT marketplace, serta periode transaksi yang perlu direkonsiliasi.

2

Ekspor Data dan Bukti Pungut

Tim meminta tax report, trade history, deposit-withdrawal history, bukti pungut PPh, mutasi bank, dan snapshot saldo aset kripto per 31 Desember.

3

Klasifikasi Berdasarkan PMK 50/2025

Setiap transaksi dipilah antara PPh final domestik, transaksi luar negeri, jasa platform, penghasilan non-trading, mining, serta posisi harta yang masih dimiliki.

4

Penyusunan Working Paper SPT

Kami menyiapkan ringkasan penghasilan final, penghasilan lain, daftar harta investasi, penjelasan metode valuasi, dan dokumen pendukung untuk Coretax.

5

Review Risiko dan Rencana Kepatuhan

Hasil akhir dibahas bersama klien: apa yang sudah final, apa yang perlu disetor atau dijelaskan, serta rutinitas rekonsiliasi agar tahun berikutnya tidak menumpuk.

Regulasi Pajak Terkait

PMK 50/2025

PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Aturan aktif sejak 1 Agustus 2025: penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN, sementara penjualan dikenai PPh Pasal 22 final 0,21% melalui PPMSE dalam negeri dan 1% melalui PPMSE luar negeri.

POJK 27/2024

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

Dasar pengaturan OJK untuk ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto setelah pengalihan pengawasan dari Bappebti.

PP 49/2024

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Menjadi dasar peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada OJK.

PER-11/PJ/2025

Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Coretax

Mengatur pelaporan SPT di Coretax, termasuk pelaporan aset kripto sebagai investasi/sekuritas dengan kode investasi lainnya.

PMK 68/2022

Aturan Lama Pajak Aset Kripto

Aturan historis yang sebelumnya mengenakan PPh Final 0,1% dan PPN atas transaksi aset kripto; kini perlu dibaca bersama status pencabutan dan penggantian aturan terbaru.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Crypto & Aset Digital Indonesia?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa tarif pajak crypto terbaru di Indonesia?

Sejak PMK 50/2025 berlaku pada 1 Agustus 2025, penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui PPMSE dalam negeri. Jika transaksi dilakukan melalui PPMSE luar negeri, tarif yang perlu diperhatikan adalah 1% dari nilai transaksi.

Apakah beli crypto masih kena PPN?

Penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenai PPN. Namun, jasa platform atau jasa penyediaan sarana elektronik, serta jasa tertentu terkait verifikasi transaksi, masih dapat memiliki perlakuan PPN tersendiri.

Kalau exchange lokal sudah memotong PPh final, apakah perlu bayar pajak lagi?

Untuk transaksi yang sudah dipungut PPh 22 final dengan bukti yang memadai, biasanya tidak dihitung lagi sebagai penghasilan kena pajak tarif umum. Namun, transaksi tetap perlu direkonsiliasi dan aset yang masih dimiliki tetap dilaporkan sebagai harta di SPT.

Bagaimana cara melaporkan aset crypto di SPT Tahunan Coretax?

Aset kripto yang masih dimiliki pada akhir tahun dilaporkan sebagai harta investasi/sekuritas dengan nilai wajar dalam Rupiah per 31 Desember. Simpan snapshot saldo, sumber harga, exchange atau wallet, dan tahun perolehan sebagai bukti pendukung.

Bagaimana pajak untuk transaksi di Binance, Coinbase, atau exchange luar negeri?

Transaksi melalui PPMSE luar negeri perlu dianalisis terpisah karena PMK 50/2025 mengenal tarif PPh 22 final 1%. Tantangan utamanya adalah tidak semua platform menyediakan bukti pungut Indonesia, sehingga histori transaksi dan perhitungan nilai Rupiah harus disiapkan sendiri.

Apakah staking reward, airdrop, yield farming, dan DeFi kena pajak?

Reward dan manfaat ekonomi dari staking, airdrop, yield farming, liquidity pool, dan DeFi perlu dievaluasi sebagai penghasilan ketika diterima atau direalisasi. Perlakuannya bisa berbeda dari transaksi jual beli di exchange, sehingga perlu dipisahkan dari PPh final trading.

Bagaimana perlakuan pajak mining crypto mulai 2026?

PMK 50/2025 mengubah pengenaan PPh bagi penambang aset kripto menuju tarif umum yang efektif diterapkan pada Tahun Pajak 2026. Karena itu miner perlu menyiapkan pembukuan reward, biaya listrik, perangkat, pool fee, dan bukti konversi nilai Rupiah.

Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk konsultasi pajak crypto?

Siapkan tax report exchange lokal, trade history exchange luar negeri, histori deposit dan withdrawal, daftar wallet, snapshot saldo 31 Desember, mutasi bank, bukti pungut PPh, catatan staking atau mining, dan daftar aset yang sudah hilang atau tidak bisa diakses.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).