Perpajakan KBLI 68110

Sewa Properti & Kost

Pendapatan sewa properti dikenai PPh Final 10% yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan. Jika pemilik sudah PKP, PPN sewa komersial juga wajib dipungut. Arunika Consulting membantu pemilik properti memastikan kewajiban pajak sewa tertib dan tepat waktu.

Tarif Pajak

10%

PPH FINAL

Tingkat Risiko

Rendah

Omzet Tipikal

Rp 100 juta - 10 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

PPh Final yang Definitif

PPh Final 10% menjadi beban tetap sehingga perlu pengelolaan cash flow yang baik.

Kewajiban PPN

PKP wajib memungut PPN atas sewa komersial dan melaporkannya setiap masa.

Dokumentasi Kontrak Sewa

Kontrak sewa harus jelas agar dasar pengenaan pajak dan pemotongan benar.

Solusi Perpajakan Kami

1

Pelaporan PPh Final

Pengelolaan penyetoran dan pelaporan PPh Final sewa agar tidak terlambat.

  • Tidak ada sanksi
  • Dokumen rapi
  • Kepatuhan terjaga
2

Manajemen PPN Sewa

Penerbitan faktur pajak dan pelaporan PPN bagi properti komersial.

  • Compliance PPN
  • Input tax credit
  • Cash flow tertata
3

Struktur Kepemilikan

Evaluasi kepemilikan pribadi vs badan untuk efisiensi pajak dan perlindungan aset.

  • Tax efficiency
  • Asset protection
  • Perencanaan jangka panjang

Regulasi Pajak Terkait

PP 34/2017

PPh Final atas Sewa Tanah/Bangunan

PPh Final 10% dari nilai bruto sewa tanah dan/atau bangunan

PPN Sewa

PPN atas Jasa Sewa

PPN 11% atas sewa komersial (dengan ketentuan pengecualian tertentu)

Butuh Konsultan Pajak untuk Sewa Properti & Kost?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Siapa yang membayar PPh Final 10%?

Jika penyewa adalah pemotong pajak, PPh Final dipotong dari pembayaran sewa. Jika bukan, pemilik menyetor sendiri.

Apakah semua sewa properti kena PPN?

Tidak. PPN hanya berlaku untuk sewa komersial oleh PKP dan tidak termasuk rumah sederhana dengan ketentuan pengecualian.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).