Perpajakan KBLI 41011 Risiko Tinggi

Pajak Developer & Properti

Developer properti menghadapi kewajiban pajak berlapis: PPh Final 2.5% atas penjualan, PPN 11% atas penyerahan unit, dan fasilitasi BPHTB untuk pembeli. Timing pengakuan pajak berbeda dengan akuntansi karena PPh Final dipungut saat AJB. Arunika Consulting membantu developer mengelola pajak properti agar cash flow dan kepatuhan terjaga.

Tarif Pajak

2.5%

PPH FINAL

Tingkat Risiko

Tinggi

Omzet Tipikal

Rp 10 Miliar - 500 Miliar per tahun

Tantangan Perpajakan

Timing PPh Final vs Pembayaran

PPh Final 2.5% harus disetor sebelum AJB, meskipun pembayaran dari pembeli dicicil bertahun-tahun.

PPN atas Uang Muka

PPN terutang saat pembayaran diterima (termasuk DP), bukan saat serah terima unit.

Insentif PPN DTP Rumah

Rumah tertentu mendapat insentif PPN Ditanggung Pemerintah, tetapi syarat dan administrasinya rumit.

Solusi Perpajakan Kami

1

Tax Planning Penjualan Properti

Menyusun jadwal AJB dan penyetoran PPh Final yang optimal dengan cash flow proyek.

  • Cash flow terencana
  • PPh disetor tepat waktu
  • AJB tidak tertunda
2

Administrasi PPN Properti

Setup penerbitan faktur pajak atas uang muka dan pelunasan sesuai ketentuan.

  • Faktur pajak benar
  • Tidak ada sanksi
  • Pembeli puas
3

Pendampingan Insentif DTP

Membantu klaim PPN DTP untuk rumah yang memenuhi syarat sesuai PMK terbaru.

  • Harga kompetitif
  • Insentif maksimal
  • Dokumentasi lengkap

Regulasi Pajak Terkait

PP 34/2016

PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan

Tarif PPh Final 2.5% atas penjualan tanah dan/atau bangunan oleh developer.

UU BPHTB

UU No. 21/1997 jo. UU HKPD

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5% ditanggung pembeli.

PMK-61/2022

PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Ketentuan PPN 11% dan insentif DTP untuk rumah tertentu.

Butuh Konsultan Pajak untuk Pajak Developer & Properti?

Konsultasikan strategi perpajakan bisnis Anda dengan konsultan pajak bersertifikat. Gratis konsultasi awal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Pertanyaan Umum (FAQ)

Kapan PPh Final properti harus dibayar?

PPh Final 2.5% harus dibayar dan SSP dilampirkan sebelum penandatanganan AJB di notaris. Tanpa SSP, AJB tidak bisa dilakukan.

Apakah developer memungut BPHTB?

Tidak. BPHTB adalah kewajiban pembeli sebesar 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP. Developer hanya memfasilitasi proses.

Bagaimana jika pembeli batal setelah DP?

PPN yang sudah disetor atas DP dapat dikreditkan atau direstitusi. PPh Final tidak terutang jika belum ada AJB.

Apakah Arunika Consulting memiliki izin praktek konsultan pajak resmi?

Ya, kami adalah Konsultan Pajak Terdaftar dengan izin resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menjamin pendampingan yang legal dan profesional.

Bagaimana jika saya menerima surat SP2DK atau pemeriksaan pajak?

Jangan panik. Hubungi kami segera untuk analisis risiko. Kami akan mendampingi Anda menyusun tanggapan yang tepat, menyiapkan bukti pendukung, dan mewakili Anda dalam pembahasan dengan Account Representative (AR) untuk meminimalkan sanksi.

Seberapa besar potensi penghematan pajak (Tax Planning) yang bisa dilakukan?

Kami melakukan Tax Diagnostic Check untuk menemukan peluang efisiensi pajak yang legal. Strategi ini mencakup pemilihan skema transaksi yang tepat dan pemanfaatan insentif pajak yang tersedia, bukan penggelapan pajak (tax evasion).