Specific Services in Kalimantan Barat

Monthly Tax Compliance (SPT Masa) in Pontianak

Management of monthly tax obligations including PPh 21, PPh 23, Final Tax, and VAT to avoid late penalties. Perfect solution for Perkebunan (Sawit & Karet) business and other sectors in Pontianak.

Understand Pontianak Context

We understand local business challenges, from UMK Rp 3.024.819 to regional regulations.

Professional Standards

Our Monthly Tax Compliance (SPT Masa) services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.

Industry Specialist

Experienced in handling Perkebunan (Sawit & Karet), Perdagangan & Ekspor-Impor, Kuliner (Warung Kopi & Restoran), Sarang Burung Walet, Logistik & Transportasi Sungai clients in Kalimantan Barat region.

Analysis of Monthly Tax Compliance (SPT Masa) in Pontianak

Monthly Tax Compliance (SPT Masa)

Management of monthly tax obligations including PPh 21, PPh 23, Final Tax, and VAT to avoid late penalties.

Withholding Tax Management

Accurate calculation and reporting of PPh 21/23/4(2) withholding slips.

VAT Reconciliation

Matching Input and Output Tax Invoices for VAT cash flow optimization.

FAQ Monthly Tax Compliance (SPT Masa) Pontianak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana pajak untuk usaha Warung Kopi di Pontianak?

Warung kopi dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman dengan tarif 10% yang disetor ke Bapenda Pontianak (sesuai Perda No. 10/2023), bukan PPN ke pemerintah pusat.

Apakah bisnis Sarang Burung Walet kena pajak khusus?

Ya, selain PPh atas penghasilan usaha, pengusaha walet di Pontianak dikenakan Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10% dari nilai jual, yang merupakan pajak daerah.

Saya pedagang lintas batas (impor), apa kewajiban pajaknya?

Anda wajib memahami PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan Bea Masuk. Pembukuan yang rapi sangat krusial untuk proses restitusi PPN jika Anda juga melakukan ekspor (tarif PPN 0%).