Specific Services in Kalimantan Barat

Tax Planning in Pontianak

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions. Perfect solution for Perkebunan (Sawit & Karet) business and other sectors in Pontianak.

Understand Pontianak Context

We understand local business challenges, from UMK Rp 3.024.819 to regional regulations.

Professional Standards

Our Tax Planning services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.

Industry Specialist

Experienced in handling Perkebunan (Sawit & Karet), Perdagangan & Ekspor-Impor, Kuliner (Warung Kopi & Restoran), Sarang Burung Walet, Logistik & Transportasi Sungai clients in Kalimantan Barat region.

Analysis of Tax Planning in Pontianak

Tax Planning

Strategic efficiency of tax burdens legally (tax avoidance) without violating applicable legal provisions.

Transaction Structuring

Designing the most efficient transaction schemes from a tax perspective.

Contract Review

Analysis of tax implications in business contract drafts before signing.

FAQ Tax Planning Pontianak

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana pajak untuk usaha Warung Kopi di Pontianak?

Warung kopi dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman dengan tarif 10% yang disetor ke Bapenda Pontianak (sesuai Perda No. 10/2023), bukan PPN ke pemerintah pusat.

Apakah bisnis Sarang Burung Walet kena pajak khusus?

Ya, selain PPh atas penghasilan usaha, pengusaha walet di Pontianak dikenakan Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10% dari nilai jual, yang merupakan pajak daerah.

Saya pedagang lintas batas (impor), apa kewajiban pajaknya?

Anda wajib memahami PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan Bea Masuk. Pembukuan yang rapi sangat krusial untuk proses restitusi PPN jika Anda juga melakukan ekspor (tarif PPN 0%).