Integrated POS System
in Malang
Point of Sales solutions for retail and F&B directly connected to inventory and accounting systems. Perfect solution for Pendidikan Tinggi business and other sectors in Malang.
Understand Malang Context
We understand local business challenges, from UMK Rp 3.420.046 to regional regulations.
Professional Standards
Our Integrated POS System services are performed by certified teams (Brevat A/B, CA, CPA) with high standards.
Industry Specialist
Experienced in handling Pendidikan Tinggi, Pariwisata & Perhotelan, Industri Pengolahan Tembakau, Agrobisnis & Perkebunan, Kuliner & Cafe clients in Jawa Timur region.
Integrated POS System
Point of Sales solutions for retail and F&B directly connected to inventory and accounting systems.
Real-time Inventory Management
Direct monitoring of stock levels as transactions occur.
Shift & Turnover Reports
Recap of sales per shift for tighter cash control.
Other teknologi Services in Malang
FAQ Integrated POS System Malang
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah usaha kos-kosan mahasiswa di Malang kena pajak?
Ya, usaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) dikenakan Pajak Daerah (PB1) sebesar 10% di Kota Malang, bukan PPh Final 0,5%. Ini sering menjadi temuan pemeriksaan bagi pemilik kos di area kampus.
Bagaimana aspek pajak untuk cafe dan resto di Malang?
Cafe dan restoran di Malang wajib memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman sebesar 10%. Pelaporan dilakukan ke Bapenda Kota Malang/Batu setiap bulan, terpisah dari pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
Apakah industri rokok rumahan perlu pembukuan?
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau, sekecil apapun, terkait erat dengan Cukai dan PPN Hasil Tembakau. Pembukuan yang rapi sangat krusial untuk rekonsiliasi pemesanan pita cukai (CK-1) dengan omzet yang dilaporkan di SPT PPh.